Sabtu, 13 Desember 2014

DEFINISI ATAU ISTILAH PENTING

DEFINISI ATAU ISTILAH

Ilmu Pelayaran Datar

Definisi Artinya
Tempat Duga Letak kapal yang diperoleh dari perhitungan haluan dan jauh ( pedoman dan topdal)
Tempat Sejati letak kapal yang diperoleh dari baringan dan/atau penilikan benda angkasa
Perolehan Duga haluan dan jauh dari tempat duga ke tempat sejati
Perolehan Sejati haluan dan jauh dari tempat tolak ke tempat sejati
Salah Duga haluan dan jauh dari tempat duga ke tempat sejati. Disebabkan oleh arus, rimban, sembir, yang salah, penunjukan topdal yang salah, mengemudi kurang baik, dan sebagainya
Merangkai Haluan menjabarkan berbagai haluan dan jauh menjadi satu haluan dan jauh (satu) perolehan duga serta menghitung tempat tiba duga
Menandingkan Arus Memperhitungkan kekuatan dan arah arus
Kecepatan Arus kecepatan dalam mil tiap jam
Arah Arus arah kemana bagian-bagian air itu bergerak
Arah Arus arah kemana bagian-bagian air itu bergerak
Membaring menentukan arah dalam mana kita dari kapal melihat suatu benda.
Titik Baringan benda yang di baring.
Sinar Baringan lingkaran besar antara titik baringan dan titik pusat mawar pedoman.
Baringan sudut antara sinar baringan dengan salah satu arah utara (Us, Up, Um).
Garis Baringan garis lurus di peta laut yang di tarik dari titik baringan berlawanan dengan baringan sejati.ia menyinggung lengkungan di titk baringan ( garis singgung yang bersifat loksodrom).

Kamis, 11 Oktober 2012

Menerapkan Hukum Perikanan


1. Menjelaskan Hukum Perikanan

Pelabuhan : A.Vigarie(1979): Pelabuhan adalah suatu wilayah yang merupakan terjadinya kontak antara dua bidang sirkulasi transpor berbeda yaitu sirkulasi transpor darat dan sirkulasi transpor maritim dimana peranan pelabuhan adalah untuk menjamin kelanjutan dari skema transpor yang berhubungan dengan dua bidang tersebut.

Pelabuhan : Tempat kapal berlabuh (membuang sauh), pelabuhan yg modern dilengkapi dg los-los dan gudang-gudang serta pangkalan, dok dan keran (crane) untuk membongkar dan memuat barang-barang.

Bandar : Tempat berlabuh dan berlindung bagi kapal-kapal yg memang terlindung oleh gosong-gosong karang atau berbentuk teluk secara alamiah.

Harbour: Suatu tempat yg dapat dipergunakan untuk berlabuh dengan aman bagi kapal-kapal.

Port Suatu tempat untuk membongkar dan memuat barang atau penumpang dari kapal-kapal yg datang dan dikenal sebagai kegiatan maritim dan dikelola otoritas pemerintah. Harbour bisa dipadankan dg Bandar, sedangkan Port bisa berarti Pelabuhan atau artificial harbour (Pelabuhan Buatan).

Fishing Port (menurut Jepang) : “... is a composition of water area, land area and facilities to be used as a natural or artificial fishing base, which is designated by the Minister of Agriculture and Forestry, ... “

Pelabuhan Perikanan (Dirjen Perikanan DepTan RI) : Pelabuhan yang secara khusus menampung kegiatan masyarakat perikanan baik dilihat dari aspek produksi, pengolahan maupun aspek pemasaran.

Ciri-ciri khusus pelabuhan perikanan memiliki fasilitas pokok (break water, pier / jetty /wharf, basin) dan fasilitas fungsional (gedung, jalan, bengkel, gudang dsb) serta fasilitas penunjang seperti tempat pendaratan dan pelelangan ikan, cold storage, pabrik es, perlengkapan dan pengadaan sarana penangkapan ikan dan lain sebagainya.

Depatemen Pehubungan (1983): Pelabuhan Perikanan adalah suatu wilayah perpaduan antara daratan dan lautan yang dipergunakan sebagai pangkalan untuk kegiatan penangkapan ikan dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas sejak ikan didaratkan sampai dengan ikan didistribusikan.

Alonze de F. Quin dalam W.J. Guckian (1970): Pelabuhan Perikanan adalah suatu kawasan perairan yang tertutup atau terlindung dan cukup aman dari pengaruh angin dan gelombang laut, diperlengkapi dengan berbagai fasilitas logistik, bahan bakar, perbengkelan dan pengangkutan barang-barang.

Fungsi Pelabuhan Perikanan:

1. pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;

2. pelayanan bongkar muat;

3. pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;

4. pemasaran dan distribusi ikan;

5. pengumpulan data tangkapan dan kasil perikanan;

6. tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat perikanan;

7. pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;

8. tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan;

9. pelaksanaan kesyahbandaran;

10. tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;

11. publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan;

12. tempat publikasi hasil riset kelautan dan perikanan;

13. pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari; dan / atau

14. pengendalian lingkungan.

Peranan Pelabuhan Perikanan:

1. Peranan pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan aktifitas produksi, antara lain

   a. Tempat mendaratkan hasil tangkapan perikanan.

   b. Tempat untuk persiapan operasi penangkapan ( mempersiapkan alat, bahan bakar, perbaikan alat tangkap, ataupun kapal ).

   c. Tempat berabuh kapal perikanan.

2. Sebagai pusat distribusi, peranan pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan aktivitas distribusi antara lain :

   a. Tempat transaksi jual beli ikan.

   b. Sebagai terminal untuk mendistribusikan ikan.

   c. Sebagai terminal ikan hasil laut.

3. Sebagai pusat kegiatan masyarakat nelayan, pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan aktivitas ini antara lain sebagai pusat :

   a. Kehidupan nelayan

   b. Pengembangan ekonomi masyarakat nelayan

   c. Lalu lintas jaringan informasi antara nelayan dengan pihak luar.

Klasifikasi dan jenis Pelabuhan Perikanan : Ditinjau dari aspek teknis, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16 tahun 2006. Klasifikasi pelabuhan perikanan adalah :

1. Pelabuhan Perikanan Samodra ( PPS)

   a. Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di laut teritorial, Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan laut lepas;

   b. Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran se kurang – kurangnya 60 GT;

   c. Panjang dermaga se kurang – kurangnya 300 m , dengan kedalaman kolam sekurang – kurangnya minus 3 m;

   d. Mampu menampung sekurang – kurangnya 100 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan sekurang – kurangnya 6.000 GT kapal perikanan sekaligus;

   e. Ikan yang didaratkan sebagian untuk tujuan exspor;

   f. Terdapat industri perikanan.

2. Pelabuhan Perikanan Nusantara ( PPN )

   a. Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan Perikanan dilaut teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;

   b. Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang – kurangnya 30 GT;

   c. Panjang dermaga sekurang – kurangnya 150 m,, dengan Kedalaman kolam sekurang – kurangnya minus 3 m;

   d. Mampu menampung sekurang – kurangnya 75 kapal Perikanan atau jumlah keseluruhan sekurang kurangnya 2.250 GT Kapal perikanan sekali gus;

   e. Terdapat industri perikanan.

3. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP )

   a.Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan di perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial;

   b. Memilik fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan Berukuran sekurang – kurangnya 10 GT;

   c. Panjang dermaga sekurang – kurangnya 100 m, dengan kedalaman kolam sekurang – kurangnya minus 2m;

   d. Mampu menampung sekurang – kurangnya 30 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan sekurang – kurangnya 300 GT kapal perikanan sekaligus.

4. Pusat Pendaratan Ikan (PPI)

   a. Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan pedalaman dan perairan kepulauan;

   b. Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 3 GT;

   c. Panjang dermaga sekurang-kurangnya 50m, dengan kedalaman kolam minus 2 m;

   d. Mampu menampung sekurang-kurangnya 60 GT kapal perikanan sekaligus.

Penyebaran Pelabuhan Perikanan menurut tipenya.

1. PP Samudera (Tipe A) : Jakarta, Kendari, Cilacap, Belawan dan Bungus.

2. PP Nusantara (Tipe B) : Pekalongan, Palabuhanratu, Cilacap, Sibolga, Brondong, Ternate, Prigi, Tanjung Pandan.

3. PP Pantai (Tipe C) : Sungai Liat, Karangantu, Karimunjawa, Bawean, Teluk Batang, Hantipan, Banjarmasin, Lampulo, Tarempa, Dagho, Pulau Tello, Sikakap, Lab. Lombok, Pemangkat dan mulai Februari ditambah 20 PPI yang statusnya berubah menjadi PP tipe C.

Rantai kegiatan di Pelabuhan Perikanan adalah sebagai berikut;

1. Kegiatan pendaratan terdiri bongkar ikan, transportasi, memilah ikan;

2. Kegiatan pelelangan ikan;

3. Kegiatan penyimpanan dengan menggunakan cool room dan cold storage;

4. Kegiatan pengolahan;

5. Kegiatan pengepakan;

6. Kegiatan pemasaran terdiri pasar lokal, pasar skala besar, pasar kota dan ekspor;

7. Jasa pelayanan yang menyediakan bahan bakar, es, air bersih dan perlengkapan lainnya;

8. Jasa perbaikan (maintenance) kapal, mesin, alat tangkap dan perlengkapan lainnya.

bersambung.....


Sumber Materi:.

1. Materi-Materi ku di STP Jakarta

2. jpkunsoed.files.wordpress.com/.../materi-penganta...

3. repository.ipb.ac.id/.../Ernani%20Lubis_RK.pdf?...

4. psp.fpik.ipb.ac.id/.../materi.../2-dasar-dasar-perika...


Kompas Gasing

Kompas berasal dari bahasa Latin yaitu Compassus yang berarti jangka. Kompas merupakan alat penentu arah mata angin. Kompas tediri atas magnet jarum, yang dapat berputar bebas. Kutub-kutub magnet ini selalu menunjuk arah Utara – Selatan walaupun tidak tepat benar (karena adanya sudut deklinasi). Kompas memberikan rujukan arah tertentu, sehingga sangat membantu dalam bidang navigasi. Arah mata angin yang ditunjuknya adalah utara, selatan, timur, dan barat. Apabila digunakan bersama-sama dengan jam dan sekstan, maka kompas akan lebih akurat dalam menunjukkan arah. Alat ini membantu perkembangan perdagangan maritim dengan membuat perjalanan jauh lebih aman dan efisien dibandingkan saat manusia masih berpedoman pada kedudukan bintang untuk menentukan arah.

Pengertian gyros artinya berputar, Skopein artinya melihat atau melihat bumi berputar. Theori dari sarjana France, Gyroscope adalah sebuah benda yang dapat berputar cepat 6000 rpm mengelilingi poros dan dapat berputar 3 arah.

Syarat-syarat Gyroscope 1. Reseltante semua gaya harus bertumpu pada titik berat gasing 2. Ketiga poros harus berdiri tega\k lurus satu sama lainnya 3. ketiga poros saling memotong dititik ber4at gasing

Kompas Gyro ini biasanya diperuntukkan untuk arah muka bagi navigator . Ketika digunakan dengan benar, dirawat, dan dipertahankan, penunjukkan kompas gyro modern adalah sangat akurat. Namun, seperti halnya dengan semua instrumen elektronik, kompas gyro juga memiliki kesalahan dan bisa mengalami kerusakan. Salah satu komponen mengalami kegagalan atau kecelakaan lain dapat menyebabkan seluruh sistem tidak berfungsi. Semua kapal angkutan laut dilengkapi dengan alarm kesalahan gyro. Alarm berbunyi bila kehilangan fungsi. Hal ini selama ini bahwa kompas magnetik datang ke dalam bermain. Seperti yang Anda pelajari sebelumnya, kompas magnetik tidak memerlukan listrik untuk beroperasi. Selalu siap untuk digunakan oleh navigator.


Berminat untuk mendapatkan materi selengkapnya tentang Kompas gasing dan atau kompas magnit???

silahkan kontak kami di alamat email kami, trim's